Kotim  

Tiga Kelompok Non ASN di Kotim Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sampit, fajarharapan.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyebutkan terdapat tiga kelompok tenaga kontrak atau non ASN yang dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan pengusulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

“Non ASN ini bukan lagi yang mendaftar, melainkan kami yang mengusulkan. Nama-nama mereka sudah ada di sistem dan aplikasi, sehingga tidak bisa ditambah di luar itu,” kata Kamaruddin di Sampit, Jumat (15/8/2025).

Sebelumnya, BKPSDM Kotim telah melakukan rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kebutuhan pegawai sesuai ketentuan pusat. Usulan tersebut kemudian diinput dalam aplikasi Menpan RB, dengan batas akhir pengusulan pada 20 Agustus 2025.

Kamaruddin menjelaskan, data usulan telah dibagikan kepada setiap OPD untuk menyiapkan penganggaran gaji. PPPK penuh formasi 2024 yang mengikuti seleksi tahap dua dan PPPK Paruh Waktu akan mulai bekerja serentak pada 1 Oktober 2025.

Adapun tiga kelompok non ASN yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:

  1. Non ASN yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS.

  2. Non ASN yang masuk database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK.

  3. Non ASN yang tidak masuk database BKN, tetapi pernah mengikuti seleksi PPPK.

Proses usulan dilakukan pemerintah kabupaten ke Kemenpan RB. Setelah penetapan formasi, hasilnya akan diolah dan ditetapkan oleh BKN, kemudian dikirim kembali ke daerah untuk diumumkan.

“Setelah daftar nama diumumkan, kami akan mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK. Saat ini masih tahap penginputan usulan, untuk kepastiannya kita tunggu keputusan pusat,” jelas Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menyampaikan bahwa kontrak kerja tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2025 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan sembari menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Jika sudah ada rekomendasi resmi, status tenaga kontrak akan dicabut dan dialihkan sebagai PPPK Paruh Waktu.(Av/M)