Kotim  

Kotim Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 Tahun 2025

Sampit, fajarharapan.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025.

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengatakan keputusan tersebut diambil meski sejumlah daerah lain di Indonesia menaikkan tarif PBB-P2. “Di daerah lain memang ramai terkait kenaikan PBB-P2, tetapi untuk Kotim tidak ada,” ujarnya di Sampit, Selasa (19/8/2025).

Ramadansyah menjelaskan, kebijakan PBB-P2 merupakan kewenangan masing-masing daerah. Kotim tidak menaikkan tarif karena pada 2019 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah cukup tinggi. Jika disesuaikan kembali dengan harga pasar saat ini, kenaikan dinilai terlalu besar dan berpotensi menimbulkan keberatan masyarakat.

Sebagai gambaran, tarif PBB di salah satu kawasan yang sebelumnya Rp700 ribu bisa melonjak menjadi Rp7 juta jika menyesuaikan harga pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah daerah hanya menetapkan NJOP sebesar 20 persen dari harga pasar.

Kenaikan terbatas hanya diberlakukan pada zona bisnis di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, dengan persentase sekitar 20 persen dari NJOP sebelumnya.

Ramadansyah menambahkan, kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 cukup baik. Apalagi saat ini pembayaran dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan wajib pajak.

Berdasarkan data dashboard pendapatan Bapenda Kotim, target PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp10 miliar. Hingga 19 Agustus 2025, realisasi sudah mencapai 81,98 persen.

“Kami optimis target PBB-P2 bisa tercapai sebelum akhir tahun ini,” kata Ramadansyah.(Av/m)