Kotim  

Aset Menganggur Jadi Sumber PAD, Pemkab Kotim Susun Aturan Baru

Sampit, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, tengah menyiapkan aturan baru terkait pemanfaatan aset milik daerah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan tanah maupun bangunan yang dimiliki pemerintah setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, menyampaikan bahwa aset pemerintah yang selama ini tidak termanfaatkan dengan baik akan didorong menjadi sumber pemasukan daerah. “Kami ingin agar lahan dan gedung yang dimiliki pemerintah tidak sekadar terbengkalai, tapi bisa disewakan atau digunakan secara produktif,” ujarnya di Sampit, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, strategi tersebut sangat penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat. Dengan adanya tambahan PAD, daerah akan lebih leluasa dalam membiayai program pembangunan tanpa harus menunggu kucuran dana dari pemerintah pusat.

Potensi PAD dari sektor ini dinilai cukup menjanjikan. Pertumbuhan penduduk dan geliat ekonomi di Kotim menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap lahan dan fasilitas. “Contohnya, jika ada warga yang ingin membuka usaha kafe, mereka bisa memanfaatkan lahan pemerintah dengan sistem sewa tahunan,” tambahnya.

Ramadansyah menegaskan, penggunaan aset milik daerah tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Sistem pinjam pakai hanya berlaku antarinstansi pemerintahan, sedangkan bagi pihak swasta, organisasi, maupun kelompok masyarakat diwajibkan membayar sewa sesuai ketentuan.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah, baik yang sedang digunakan maupun yang terbengkalai. Aset yang tidak terpakai nantinya akan ditawarkan kepada pihak yang membutuhkan agar bisa menghasilkan pemasukan. “Daripada dibiarkan, lebih baik dimanfaatkan. Uang sewanya bisa kita gunakan kembali untuk membangun infrastruktur,” tegasnya.

Setiap aset pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki penanggung jawab, baik di bagian umum maupun di masing-masing organisasi perangkat daerah. Nantinya, pembayaran sewa akan disalurkan melalui penanggung jawab aset tersebut untuk kemudian masuk ke kas daerah.

Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) itu menambahkan, penyusunan regulasi ini melibatkan Tim Appraisal guna menilai nilai ekonomis suatu aset. Dari hasil penilaian itu, pemerintah bisa menentukan besaran harga sewa yang wajar sehingga tidak memberatkan penyewa, namun tetap menguntungkan daerah.

Selain untuk masyarakat dan pelaku usaha, kebijakan ini juga akan berlaku bagi kelompok atau organisasi tertentu. Namun, dalam kondisi tertentu kepala daerah tetap memiliki kewenangan memberikan keringanan atau bahkan pembebasan sewa.

“Target kami, aturan ini sudah bisa diterapkan tahun depan. Prinsipnya, kami ingin memaksimalkan pemanfaatan aset daerah agar bisa berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dan mendukung pembangunan,” tutup Ramadansyah.(*)