Pariaman– Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini terasa istimewa bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Pariaman. Pada 17 Agustus 2025, sebanyak 401 narapidana diumumkan menerima remisi umum, dan enam di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Pariaman, Sahduriman, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perubahan perilaku dan keseriusan narapidana dalam mengikuti program pembinaan.
Dari total 587 penghuni Lapas, lebih dari separuhnya mendapatkan potongan masa hukuman, bervariasi antara satu hingga enam bulan. Remisi ini tidak sekadar mengurangi hukuman, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik.
Selain remisi umum, 402 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa dengan pengurangan hukuman hingga 90 hari, sebagai pengakuan atas usaha mereka memperbaiki diri selama masa pembinaan.
“Remisi bukan hadiah sembarangan,” tegas Sahduriman. “Setiap narapidana yang menerima remisi telah melalui penilaian ketat, mulai dari kepatuhan hingga partisipasi aktif dalam program pembinaan. Ini menunjukkan bahwa setiap perubahan positif akan diapresiasi.”
Pemberian remisi ini menjadi simbol harapan dan kesempatan kedua bagi warga binaan. Saat mereka kembali ke masyarakat, diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
“Bagi mereka, remisi adalah bentuk sederhana dari kemerdekaan,” tutup Sahduriman. “Kami berharap narapidana dapat memaknainya dan benar-benar merdeka dari perilaku yang pernah menjerat mereka.”(des*)






