Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanah melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Langkah ini merupakan bagian dari percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi mewujudkan target Indonesia Lengkap.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, pada Rabu (6/8/2025) menjelaskan bahwa pemasangan patok batas tanah memiliki peran penting untuk melindungi lahan milik warga.
“GEMAPATAS adalah inisiatif Kementerian ATR/BPN yang mengajak masyarakat memasang patok tanah mereka secara serentak, bekerja sama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung,” ujar Virgo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Ia menegaskan, pemasangan patok dilakukan agar batas tanah lebih jelas dan dapat dijaga bersama. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum memahami bahwa langkah tersebut merupakan tahap awal penting dalam proses PTSL.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, salah satu persyaratan pengurusan sertipikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik lahan di sekitarnya.
Virgo menambahkan, pemetaan tanah untuk program PTSL kini dilakukan secara masif dengan memanfaatkan teknologi fotogrametri menggunakan drone atau UAV. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan menyiapkan patok sebelum tim pemetaan turun ke lapangan.
Pada Kamis (7/8/2025), Menteri Nusron dijadwalkan memimpin sosialisasi GEMAPATAS secara serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Kegiatan utama akan berlangsung di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan dapat diikuti masyarakat dari daerah lain melalui Zoom serta kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.
Virgo juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat untuk lebih peduli dalam menjaga hak atas tanahnya.
“GEMAPATAS bukan hanya mempercepat sertipikasi tanah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan fisik terhadap aset masyarakat. Lindungi tanahmu dengan memasang patok batas. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya.(des*)






