Kemensos Uji Coba Penyaluran Bansos Berbasis Payment ID

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai melakukan uji coba mekanisme baru penyaluran bantuan sosial (bansos) menggunakan Payment ID, sebagai langkah transformasi digital demi meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran. Salah satu daerah yang menjadi lokasi percobaan adalah Banyuwangi, Jawa Timur.

“Ini sudah menjadi kebutuhan zaman. Dengan digitalisasi, penyaluran bansos dapat berlangsung lebih transparan, efisien, serta dapat diawasi oleh berbagai pihak,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/8).

Meski demikian, Gus Ipul mengakui bahwa proses digitalisasi tidak lepas dari tantangan, terutama karena banyak penerima manfaat merupakan warga lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Oleh sebab itu, pendamping sosial masih berperan penting dalam membantu masa transisi.

Skema baru ini tetap membuka opsi penyaluran melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, khususnya di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar) yang belum memiliki layanan perbankan memadai.

“Kami lakukan uji coba langsung di lapangan. PT Pos masih dipakai di daerah yang infrastrukturnya belum mendukung layanan perbankan. Saat ini kami mencari skema terbaik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul menyebut bahwa ke depan Payment ID akan diintegrasikan dengan sistem belanja digital, sehingga bansos dapat digunakan secara lebih terarah.

“Misalnya, bantuan sembako hanya bisa dipakai untuk membeli sembako, karena akan ada barcode atau sistem penguncian barang. Namun ini masih dalam tahap uji coba, jadi kita tunggu hasilnya,” tambahnya.

Payment ID sendiri merupakan identitas unik sembilan digit yang berasal dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini menggabungkan data keuangan seseorang, termasuk rekening bank dan dompet digital (e-wallet).

Bank Indonesia menjelaskan, penggunaan Payment ID dapat memperkuat analisis sektor keuangan dan mempermudah penyaluran bantuan maupun kredit. Meski begitu, sistem ini tidak menggantikan peran SLIK OJK, dan tetap memerlukan persetujuan pemilik data sebelum lembaga keuangan dapat mengaksesnya.(des*)