Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik Lewat Pembinaan Operasional di Kepulauan Riau

Batam, fajarharapan.id – Jasa Raharja terus mengakselerasi upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan pembinaan operasional yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau, Selasa (12/8). Acara ini dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama Kepala Divisi Pelayanan & TJSL, Hervanka Tri Dianto, serta Kepala Divisi Asuransi, Jahja Joel Lami. Mereka didampingi Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, beserta jajaran.

Pembinaan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat koordinasi internal, mengevaluasi capaian kerja, dan memastikan program yang dijalankan benar-benar bermanfaat. Fokus utama meliputi peningkatan pelayanan santunan, program pencegahan kecelakaan, hingga kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kita tidak hanya fokus menyalurkan santunan dengan cepat. Lebih dari itu, kita harus memahami akar penyebab terjadinya santunan melalui program keselamatan transportasi yang sudah ditetapkan pusat,” kata Hervanka Tri Dianto saat memberikan paparan.

Sementara itu, Jahja Joel Lami menekankan pentingnya rencana kerja yang terukur dan berorientasi pada prioritas. Menurutnya, perencanaan yang tepat akan mendorong kinerja lapangan yang lebih efektif dan berdampak langsung pada kepuasan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi Aryani Suzana mengapresiasi kinerja Kanwil Kepulauan Riau pada semester pertama 2025, khususnya dalam mendukung kebijakan relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan. “Hasil ini membanggakan, tapi kita tidak boleh cepat puas. Harus ada rencana cadangan, inisiatif baru, dan kesiapan menghadapi tantangan berikutnya, terutama dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan SWDKLLJ,” ujarnya.

Selain pembinaan, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau juga tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 15 November 2025. Melalui program ini, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak dan SWDKLLJ tahun berjalan.

Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, menyebut kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. “Program ini wujud komitmen kami menghadirkan kemudahan layanan dan memperkuat penerimaan daerah,” ucapnya.

Dengan dukungan pembinaan ini, Jasa Raharja optimistis semangat jajaran di Kepulauan Riau semakin terpacu untuk berinovasi, memperkuat sinergi dengan para mitra, dan memastikan setiap layanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(*)