Hukrim  

Penyimpangan Kuota Haji 2024, KPK Tindak Mantan Menag

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCH), sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji tahun 2024. Langkah pencegahan ini diterapkan sejak Senin, 11 Agustus 2025, dan tidak hanya berlaku bagi Yaqut, tetapi juga dua individu lainnya yang berinisial IAA dan FHM.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut didasarkan pada kebutuhan penyidik agar ketiga tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, kehadiran mereka sangat penting untuk memperlancar proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan. Surat Keputusan resmi larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025.

Kasus yang sedang ditangani KPK ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023 dan 2024 di Kementerian Agama. Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, yang seharusnya dibagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tersebut, di mana proporsi pembagian menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.

KPK mencurigai adanya tindakan melawan hukum dalam proses penetapan kuota tersebut, yang dinilai tidak hanya merugikan sistem pengelolaan ibadah haji yang seharusnya transparan dan adil, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas. Selain itu, lembaga antikorupsi ini tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus, yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Sebelumnya, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, namun dengan adanya temuan-temuan baru dan pengembangan bukti, KPK akhirnya menetapkan status penyidikan. Penetapan ini menjadi langkah awal untuk menggali lebih dalam terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam penyimpangan kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama tersebut.

KPK juga mengimbau agar seluruh pihak yang terkait kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Langkah pencegahan ini diharapkan dapat mencegah potensi pelarian dan memastikan kelancaran proses hukum dalam rangka mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat ibadah haji merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim Indonesia, dan pengelolaannya harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan sesuai aturan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.(des*)