![]() |
| Irjen Teddy Minahasa Putra malah tersenyum usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/3/2023). |
Jakarta – Mantan kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra malah tersenyum usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU di PN Jakarta Barat, Kamis, 30/3/2023 atas kasus narkoba yang melibatkannya. Moment tersenyum tersebut terjadi saat Teddy Minahasa berjalan menuju pengacaranya.
Selain tersenyum, Teddy Minahasa juga sempat melambaikan tangan kepada para pengunjung sidang.
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena diduga kuat melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ucap JPU di PN Jakarta Barat seperti dikutip dari detik.com.
Menurut JPU, Teddy Minahasa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, tersangka Teddy Minahasa langsung digelandang kembali ke rutan. (*)







