Solok – Polres Solok melakukan penggerebekan terhadap lokasi penambangan emas ilegal yang berada di Lubuak Mantuang, Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangakiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin yang semakin marak dan meresahkan masyarakat setempat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Peti Singgalang 2025. Operasi ini melibatkan tim gabungan yang tidak hanya berasal dari Polres Solok, tetapi juga didukung oleh personel dari Polda Sumatera Barat guna memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menurut AKP Efrian, penambangan emas tanpa izin selama ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemerintah daerah, tetapi juga berdampak sangat negatif terhadap kelestarian lingkungan. Praktik illegal mining sering kali menyebabkan kerusakan tanah yang parah, pencemaran sumber air, serta membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi tambang. Oleh karena itu, penertiban ini sangat penting untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan serta mencegah meluasnya aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Solok.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal yang terus merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami juga bertindak tegas untuk menangkap para pelaku agar mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar AKP Efrian.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas tidak hanya melakukan penangkapan terhadap pelaku, tetapi juga menghancurkan berbagai sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Sarana yang dirusak antara lain seperti box tempat penampungan hasil tambang dan pondok-pondok yang dibangun secara liar di lokasi. Langkah ini diambil agar para pelaku tidak dapat kembali menjalankan aktivitas penambangan secara sembunyi-sembunyi.
Selain itu, petugas juga memasang spanduk berisi imbauan yang melarang keras penambangan emas tanpa izin di beberapa titik strategis di sekitar lokasi tambang dan daerah sekitar. Pemasangan spanduk ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya besar yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal, baik dari sisi lingkungan maupun aspek hukum.
Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam. Masyarakat dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan agar upaya pemberantasan illegal mining bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.
Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus menggelar operasi serupa secara berkala. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta lestari bagi seluruh warga. AKP Efrian juga berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kekayaan alam dan menghindari aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.
“Operasi ini akan terus berlanjut sebagai bukti kesungguhan Polres Solok dalam memberantas illegal mining. Kami juga akan meningkatkan patroli rutin bersama Polda Sumbar agar praktik penambangan ilegal dapat diberantas tuntas dan tidak lagi merusak lingkungan di wilayah kami,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan kawasan Solok dapat bebas dari aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini mengancam kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga sumber daya alam agar bisa dinikmati oleh generasi mendatang tanpa tergerus oleh kegiatan yang tidak bertanggung jawab.(des*)






