PKL Gunakan Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Bertindak

Petugas Satpol PP Padang tertibkan lapak di Jalan Sutan Syahrir.
Petugas Satpol PP Padang tertibkan lapak di Jalan Sutan Syahrir.

Padang– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (11/8/2025) siang.

Tindakan ini dilakukan karena para pedagang memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan aparat kecamatan setempat. Sebelumnya, pihaknya bersama perangkat kelurahan telah memberikan imbauan dan teguran, baik lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan.

“Pedagang berjualan di atas fasilitas umum jelas menyalahi aturan. Kami sudah berupaya persuasif, tapi karena tidak ada perubahan, akhirnya dilakukan penertiban,” ungkap Chandra.

Dalam operasi tersebut, petugas membongkar belasan lapak dan mengamankan berbagai perlengkapan, mulai dari payung, kursi, meja, tabung gas, hingga papan reklame. Semua barang dibawa menggunakan mobil dalmas menuju kantor Satpol PP.

“Barang-barang ini akan kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan,” jelasnya.

Chandra turut mengajak para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

“Mari bersama menjaga ketertiban dan kerapian Kota Padang. Silakan berjualan di lokasi resmi yang telah disediakan, agar fungsi fasilitas umum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(des*)