Sampit, fajarharapan.id – Seni bela diri tradisional Silat Kuntau Bangkui resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melalui penetapan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Jangan sampai kekayaan intelektual hasil olah pikir itu didiamkan dan dinikmati orang, tapi begitu ada orang mendaftar, dia protes karena prinsipnya siapa yang duluan mendaftar, itu yang diakui secara hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, di Sampit, Selasa.
Hajrianor bersama rombongan melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahim dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional untuk Silat Kuntau Bangkui sebagai milik masyarakat Kotawaringin Timur.
Pencatatan ini dilakukan demi perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai peraturan perundang-undangan. Kemenkumham mendorong seluruh daerah mendaftarkan potensi hak intelektual lokal seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang agar terlindungi dan nilainya meningkat.
Menurut Hajrianor, salah satu indikator kemajuan daerah adalah banyaknya kekayaan intelektual yang tercatat. Di Kotim, beberapa karya sudah didaftarkan, termasuk kanas gantang, dan akan terus didorong agar lebih banyak lagi yang mendapatkan pengakuan resmi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, Bima Ekawardhana, menegaskan pendaftaran Silat Kuntau Bangkui sebagai upaya melindungi sekaligus mengangkat seni bela diri tradisional masyarakat Dayak. Disbudpar juga tengah memproses pendaftaran kekayaan lain seperti tari-tarian asli Kotim, benda budaya, serta kuliner khas seperti Mata Gajah.
“Harapannya, karya ini semakin dikenal luas, memiliki nilai tambah, bahkan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Bima.(av/m)






