Kotim  

Kemenkumham Minta Setiap Desa di Kotim Bentuk Pos Bantuan Hukum untuk Tangani Masalah Secara Damai

Sampit, fajarharapan.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, meminta setiap desa di Kabupaten Kotawaringin Timur membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) guna membantu penanganan awal masalah hukum di tingkat desa.

“Kami berharap kepala desa menunjuk siapa saja tokoh-tokoh di situ, nanti kita buatkan SK (surat keputusan). Kalau sudah lengkap semua, nanti kita diklatkan. Kita latih supaya paham tugas dan fungsi orang-orang yang duduk itu,” kata Hajrianor di Sampit, Selasa (5/8/2025).

Permintaan itu disampaikan saat bersilaturahim dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Masri, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bima Ekawardhana, serta pejabat lainnya.

Posbankum menjadi program prioritas Kementerian Hukum, dengan target pembentukan di seluruh 168 desa di Kotim. Setiap Posbankum akan diisi tujuh orang, terdiri dari dua orang paralegal dan lima anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang dipilih langsung oleh kepala desa. Tokoh yang ditunjuk diharapkan dapat menjadi penengah dan memberikan solusi damai ketika muncul persoalan hukum di masyarakat.

Hajrianor menekankan, tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Banyak perkara bisa diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan jika ada pihak yang dipercaya menjadi mediator. Hal ini dinilai lebih efisien karena proses hukum memerlukan waktu, tenaga, dan biaya besar.

Penjabat Sekda Kotim Masri menyatakan dukungan penuh atas program ini. Pihaknya menunggu surat resmi dari Kemenkumham agar bisa segera mendorong seluruh desa membentuk Posbankum demi membantu penyelesaian masalah hukum masyarakat secara cepat dan damai. (av/m)