Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kami akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak, termasuk saudara YCQ,” ujarnya saat konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Sebelumnya, Gus Yaqut telah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025) ketika perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Menurut Asep, setelah status perkara naik menjadi penyidikan, pemeriksaan terhadap mantan Menag itu akan dilakukan kembali.
“Setelah naik ke tahap penyidikan, yang bersangkutan akan kami panggil lagi,” jelasnya.
Meski demikian, Asep belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan. KPK baru saja mengumumkan secara resmi bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan pada Sabtu (9/8/2025).
Saat ini, KPK belum menetapkan tersangka lantaran proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan seiring berjalannya proses penyidikan.(des*)






