Blog  

Satlantas Agam Tindak Motor Berknalpot Brong

Knalpot Brong Dirazia
Knalpot Brong Dirazia

Agam – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam, Sumatera Barat, terus meningkatkan intensitas penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong di kawasan Kota Lubuk Basung. Tak hanya dikenai sanksi tilang, pengendara yang melanggar juga harus menerima konsekuensi berupa penyitaan kendaraan selama tiga bulan.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai respons atas banyaknya laporan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irawady, Rabu (6/8).

Ia menjelaskan, keluhan masyarakat diterima melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, pesan WhatsApp, hingga laporan langsung ke Mapolres.

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, pihaknya rutin menggelar operasi penertiban di berbagai waktu—pagi, siang, sore, hingga malam hari—guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Dalam razia yang dilakukan Selasa malam (5/8), polisi berhasil mengamankan sekitar 20 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Semua kendaraan tersebut langsung ditindak dan disita sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

“Kendaraan yang melanggar akan kami tahan selama tiga bulan. Ini langkah tegas kami agar pengendara tidak sembarangan memodifikasi kendaraan mereka,” tegas Irawady.

Penertiban dilakukan melalui metode mobile hunting, di mana petugas secara aktif menyisir sejumlah titik strategis di Kota Lubuk Basung dan langsung menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Lebih lanjut, AKP Irawady mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kelengkapan surat dan kondisi kendaraan sebelum berkendara. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memodifikasi knalpot di luar standar pabrikan.

“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman, bebas dari kebisingan knalpot brong,” tutupnya.(des*)