Vonis Mati untuk In Dragon Disambut Haru

Ibu Korban Puas, In Dragon Divonis Mati
Ibu Korban Puas, In Dragon Divonis Mati

Padang PariamanEli Marlina, ibu dari almarhumah Nia Kurnia Sari—korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh Indra Septiarman alias In Dragon—menyatakan kepuasannya atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap pelaku.

Setelah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (5/8), Eli menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Saya sangat puas, nyawa harus dibayar dengan nyawa,” ucap Eli Marlina dengan tegas.

Ia mengungkapkan bahwa perjuangannya selama ini untuk menuntut keadilan bagi anaknya akhirnya membuahkan hasil. Selama proses persidangan berlangsung, Eli selalu hadir, menunjukkan komitmennya dalam mendampingi proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

“Saya hadir di setiap sidang demi menuntut keadilan untuk anak saya yang telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pelaku,” katanya dalam pernyataan sebelumnya. “Saya akan terus mengikuti proses ini sampai In Dragon benar-benar dihukum mati.”

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sebelumnya telah memutuskan hukuman mati bagi Indra Septiarman atas tindakan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan, pada September 2024 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, dalam sidang terbuka di ruang Cakra, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Indra dinyatakan melanggar Pasal 285 jo 340 KUHP tentang pemerkosaan yang disertai pembunuhan.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Indra Septiarman,” ucap Dedi Kuswara, didampingi dua hakim anggota, Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta menyampaikan kebohongan selama persidangan, menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

“Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” tegasnya dalam persidangan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.(des*)