Indra Septiarman Divonis Mati atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Pariaman

Sidang perdana pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Pariaman.
Sidang perdana pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Pariaman.

Padang Pariaman – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang penjual gorengan yang menjadi korban pada September 2024 lalu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Pariaman, Selasa (5/8). Ketua majelis hakim Dedi Kuswara, bersama dua hakim anggota, Sherly Risanti dan Syafwanuddin Siregar, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 jo Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan hukuman mati,” tegas Dedi Kuswara saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan, memberikan keterangan berbelit, serta menyampaikan informasi yang tidak jujur selama proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” ujarnya dalam persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait putusan tersebut. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati, mengingat tindak kejahatan dilakukan secara keji dan tanpa adanya rasa penyesalan.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang keduanya memungkinkan hukuman maksimal berupa pidana mati.(des*)