Padang, fajarharapan.id — Sejumlah pengendara di kawasan Lubuk Kilangan, Kota Padang, terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang digelar Selasa (5/8/2025). Operasi ini merupakan kolaborasi lintas instansi antara Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Satlantas Polresta Padang, Jasa Raharja Sumatera Barat, Bapenda Kota Padang, serta mitra kerja lainnya, sebagai bagian dari upaya menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administratif.
Petugas menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan, STNK mati, hingga SIM yang sudah kedaluwarsa. Kegiatan penertiban ini juga sekaligus menjadi media sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Di sela kegiatan, petugas membagikan brosur kepada para pengendara yang melintas. Brosur tersebut berisi informasi mengenai penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan serta kemudahan pengurusan administrasi dalam masa pemutihan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyatakan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan semata. “Kami ingin membangun kesadaran masyarakat bahwa tertib administrasi kendaraan itu penting, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran SWDKLLJ dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Ketika masyarakat taat membayar pajak dan iuran, mereka secara tidak langsung ikut menjaga keberlanjutan sistem jaminan kecelakaan,” tambah Teguh.
Selain penindakan dan sosialisasi, para petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengendara mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, serta larangan menggunakan ponsel saat berkendara. Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan tidak mengabaikan peraturan lalu lintas.
Razia yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berlangsung tertib dan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Banyak pengendara menyambut baik informasi terkait program pemutihan. Salah satunya, Riko (34), pengendara roda dua, mengaku terbantu dengan adanya informasi tersebut. “Saya baru tahu ada pemutihan pajak. Ini kesempatan bagus untuk urus STNK saya yang sudah lama mati tanpa kena denda,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan meningkat, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan jalan raya.
Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan secara bertahap di berbagai titik wilayah Sumatera Barat. Pendekatan gabungan antara penindakan dan edukasi dinilai efektif untuk menciptakan budaya tertib administrasi dan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat.(*)






