Jakarta — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.
“Langkah ini penting agar situasi tetap kondusif, baik bagi perbankan maupun nasabah,” ujar Dolfie saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dolfie menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut yang dinilai belum disertai dengan sosialisasi memadai, sehingga menimbulkan kebingungan dan keresahan publik. Ia mengingatkan bahwa OJK memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjamin keamanan dana nasabah, sedangkan PPATK berperan dalam pencegahan serta penindakan tindak pidana pencucian uang.
“Jangan sampai pemblokiran dilakukan tanpa landasan yang jelas atau tanpa indikasi keterkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, PPATK mengambil langkah penghentian sementara terhadap transaksi di rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan. Meski diblokir, rekening tersebut masih dapat diaktifkan kembali melalui prosedur tertentu.
Sementara itu, OJK meminta pihak perbankan untuk memperketat pengawasan terhadap rekening dormant guna menghindari potensi penyalahgunaan, termasuk praktik jual beli rekening.
Data hingga Juni 2025 mencatat bahwa OJK telah memerintahkan pemblokiran terhadap 17.026 rekening, berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, bank juga diminta melakukan verifikasi identitas nasabah serta menutup rekening apabila ditemukan kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).(des*)






