Padang — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025.
Tersangka yang diketahui berinisial RR (21) ditangkap pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
“Kasus ini terungkap setelah pelapor mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar tower telekomunikasi di wilayah Parupuk Tabing,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi pada pukul 04.00 WIB, pelapor mendapati kabel tower telah dipotong dan raib. Total kabel yang dicuri berjumlah enam tarikan dengan panjang sekitar 300 meter. Akibat kejadian ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Pelapor kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polresta Padang, dan laporan itu tercatat dalam LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 1 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.
Dari hasil investigasi, identitas pelaku mengarah pada RR yang diduga membawa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter saat melakukan aksi pencurian.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan warga setempat serta bukti yang dikumpulkan di lapangan. Tim kemudian bergerak ke lokasi persembunyian tersangka.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memanjat pagar tower dan memotong kabel menggunakan sabit tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu bilah sabit dan gulungan kawat tembaga seberat 20 kilogram.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol M. Yasin.(des*)






