Jakarta – Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait insiden pemaksaan terhadap seorang ibu berinisial SM yang tengah membawa bayi untuk turun dari taksi online di sekitar Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat kejadian, korban memilih menggunakan layanan taksi online karena hujan turun cukup deras.
“Korban dan suaminya memesan taksi online karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat SM dan suaminya, IA, baru menaiki taksi online, seorang pria yang tidak mereka kenal mendekati kendaraan dan langsung meminta mereka turun. Pria tersebut diduga merupakan salah satu pengemudi opang yang berada di sekitar stasiun.
Meskipun suami korban telah menjelaskan bahwa mereka membawa bayi dan kondisi cuaca sedang hujan, pria tersebut tetap melarang taksi online melanjutkan perjalanan. Ia berdalih bahwa area tersebut merupakan wilayah khusus ojek pangkalan, sehingga taksi online tidak diperbolehkan mengambil atau menurunkan penumpang di sana.
Tak lama kemudian, beberapa opang lainnya datang setelah dipanggil. Mereka secara bersama-sama meminta agar penumpang segera turun, bahkan disertai dengan tindakan intimidatif. Salah satu dari mereka mengancam akan mengempiskan ban kendaraan jika permintaan tidak dipenuhi.
“Korban juga mengaku bahwa ada salah satu pelaku yang mengetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan dan memaksa membuka pintu mobil,” terang Kombes Andi.
Situasi semakin mencekam ketika salah satu dari mereka memaksa SM turun, meski ia sedang menggendong bayi berusia enam bulan dan kondisi hujan deras. Permintaan agar diberi pengertian tidak diindahkan, hingga akhirnya korban turun dari mobil dalam keadaan ketakutan.
Usai kejadian, korban terpaksa berjalan kaki di bawah hujan menggunakan payung yang dipinjamkan oleh pengemudi taksi online. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (27/7).
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Hasilnya, empat pengemudi opang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial I (53), N (52), J (63), dan JU (49).
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun,” pungkasnya.(des*)






