Padang – Tim Opsnal Phyton Polsek Lubuk Begalung berhasil meringkus seorang pria berinisial R (33), yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Fajar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, di kawasan Pasar Gaung, setelah pelaku sempat menghilang selama beberapa bulan.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Maret 2025 lalu, tepatnya di Jalan Makasar, RT 004 RW 004, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku terlihat di sekitar Pasar Gaung. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Robby, Kamis (31/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menusukkan sebilah besi ke punggung korban. Aksi kekerasan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati, karena pelaku tidak terima sang pacar—yang merupakan kakak korban—ditampar oleh korban.
“Pelaku mendatangi rumah korban, dan saat terjadi cekcok, ia menemukan sebilah besi di lokasi kejadian, lalu langsung menikam punggung korban,” jelasnya.
Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dan membuang senjata yang digunakan. Saat ditangkap, pelaku mengakui seluruh tindakannya kepada petugas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Selain menangkap pelaku, kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan masih berjalan dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tambahnya.
Barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk Begalung sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.(des*)






