Padang Pariaman – Alarm penghematan berbunyi nyaring di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat!. Efisiensi besar-besaran kini resmi diberlakukan usai terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menyerukan pemangkasan belanja APBN dan APBD.
Efeknya langsung terasa. Dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (31/7/2025), Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan nota penjelasan Perubahan KUA-PPAS 2025, yang secara terang-terangan mengungkap adanya pemangkasan anggaran hingga Rp88,48 miliar.
“Kondisi fiskal nasional memaksa kita menyesuaikan arah kebijakan pembangunan Padang Pariaman. Belanja harus direm, pendapatan dikoreksi, dan prioritas diperketat,” tegas Bupati John Kenedy Azis di hadapan forum paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Firman, S.Si dan Wira Satria. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, dan seluruh anggota dewan.
Bupati John Kenedy Azis menjelaskan bahwa pemangkasan ini bukan sembarangan. Juga penurunan anggaran bersumber dari pemotongan dana transfer pusat yang sebelumnya mencapai Rp1,273 triliun, kini turun drastis ke Rp1,185 triliun di Padang Pariaman. Sementara PAD masih dipertahankan di angka Rp180,89 miliar.
Total pendapatan daerah Padang Pariaman pun terkoreksi dari Rp1,454 triliun menjadi Rp1,366 triliun. Dan bukan hanya pendapatan, belanja daerah juga ikut disesuaikan, dari Rp1,552 triliun menjadi Rp1,464 triliun.
Tak hanya karena Inpres, penyesuaian ini juga mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang mengubah struktur alokasi transfer ke daerah. Padang Pariaman pun harus melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran, termasuk merombak Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
“Ini sudah dua kali kita lakukan pergeseran APBD Padang Pariaman tahun 2025 ini. Dan semuanya harus transparan, rasional, dan akuntabel,” ujar Bupati.
Ada tiga poin utama mendasari perombakan APBD Padang Pariaman ini. Pertama, Penyesuaian sasaran dan arah pembangunan daerah 2025, kedua Koreksi terhadap pendapatan daerah, khususnya transfer pusat, dan ketiga Dampak langsung regulasi baru dari pusat dan provinsi
Rapat ini menjadi pembuka dari rentetan pembahasan teknis antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang Pariaman.
Semua mata kini tertuju pada bagaimana pemerintah menyusun strategi anggaran tanpa mengorbankan program prioritas rakyat Padang Pariaman.(r-bay).






