Jakarta – Banyak pekerja mengeluhkan perbedaan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang mereka temukan antara situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id dan aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. Perbedaan ini menimbulkan kebingungan, khususnya bagi mereka yang merasa telah memenuhi syarat namun belum menemukan status “siap dicairkan” di aplikasi Pospay.
Perbedaan informasi tersebut sebenarnya wajar terjadi karena kedua platform memiliki fungsi yang berbeda. Situs **bsu.kemnaker.go.id** digunakan untuk memeriksa status kelayakan penerima BSU, termasuk proses verifikasi dan persetujuan dari Kemnaker. Sementara itu, **Pospay** difungsikan khusus sebagai sarana pencairan dana BSU. Artinya, status di Pospay akan muncul setelah dana benar-benar tersedia dan siap untuk dicairkan.
Ada beberapa faktor umum yang menyebabkan perbedaan status antara kedua platform tersebut:
Perbedaan Waktu Pembaruan Data
Sinkronisasi data antara Kemnaker dan Pospay tidak selalu berlangsung secara serentak. Bisa saja data penerima sudah tercatat di Kemnaker, namun belum tampil di Pospay karena proses transfer dana masih berlangsung atau verifikasi tambahan belum selesai.
Penyaluran Dilakukan Bertahap
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah, waktu, atau kerja sama dengan mitra penyalur seperti bank. Hal ini bisa menyebabkan keterlambatan informasi di satu platform dibandingkan lainnya.
Ketidaksesuaian Data Pribadi
Jika ada perbedaan data seperti nama, NIK, atau nomor telepon antara data di Kemnaker dan Pospay, proses pencairan bisa tertunda hingga data disesuaikan.
Proses Verifikasi Tambahan di Pospay
Meskipun sudah dinyatakan layak menerima BSU oleh Kemnaker, pihak Pospay tetap melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan kebenaran data dan kesiapan dana.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik apabila mengalami perbedaan status antara situs Kemnaker dan aplikasi Pospay. Lakukan pengecekan secara berkala di kedua platform tersebut, dan pastikan data pribadi yang digunakan — seperti NIK dan nomor ponsel — sudah benar dan aktif.
Jika status tak kunjung berubah, pekerja disarankan untuk mendatangi kantor pos terdekat atau menghubungi layanan resmi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Perbedaan ini bukan berarti penerima gagal mendapatkan BSU, melainkan akibat dari perbedaan sistem kerja, jadwal penyaluran, dan proses verifikasi yang berjalan secara paralel.
Sebagai informasi, penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Penarikan dana BSU melalui kantor pos dapat dilakukan hingga 31 Juli 2025.
Kemnaker juga menjelaskan bahwa terdapat lima jenis notifikasi atau status yang akan muncul saat pekerja memeriksa status BSU sebesar Rp600.000 melalui laman bsu.kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP masing-masing.
“Ketika kamu mengecek status BSU di situs bsu.kemnaker.go.id, kemungkinan akan muncul beberapa jenis notifikasi atau keterangan tertentu,” tulis akun resmi Kemnaker.(des*)






