Solsel  

Pemkab Solok Selatan Gelar Sosialisasi Layanan Dokumen Kependudukan Tahun 2025

Solok Selatan, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (24/7/2025).

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya dokumen kependudukan sebagai hak dasar warga negara. Menurutnya, administrasi kependudukan bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

“KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya adalah identitas penting. Tanpa dokumen itu, masyarakat bisa kehilangan hak atas layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, bahkan hak suara dalam pemilu,” ujar Wabup Yulian Efi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan semua penduduk tercatat secara akurat, lengkap, dan mutakhir. Validitas data penduduk menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan layanan publik yang efektif.

Pemkab Solok Selatan, lanjutnya, terus mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, termasuk melalui regulasi yang adaptif, digitalisasi sistem layanan, serta penyederhanaan prosedur bagi masyarakat.

“Pelayanan harus inklusif, menjangkau semua kalangan, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat, Syoulvani, S.Kom., M.T. Ia menyampaikan materi sosialisasi yang difokuskan pada dua aspek utama, yakni pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dan masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.(Sdw)