Agam, fajarharapan.id– Jasa Raharja Cabang Bukittinggi bersama UPTD Samsat Bukittinggi menggelar sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di kawasan Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 di Sumatera Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja Lidya Refwar Safitri dan Ranto Cahyoko terjun langsung ke lapangan untuk membagikan brosur dan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan. Mereka didampingi oleh Kepala UPTD Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki, serta Kepala Cabang Jasa Raharja Bukittinggi, Fravasta Andreas.
Program pemutihan ini memberikan fasilitas keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2025.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung di tengah aktivitas masyarakat pasar untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Dengan pendekatan dialogis, petugas berharap informasi dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya.
Kepala UPTD Samsat Bukittinggi, Zawil Muzaki, menyampaikan harapannya agar melalui sosialisasi ini, masyarakat Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi semakin terbiasa membayar pajak tepat waktu. “Kita ingin membangun budaya tertib pajak kendaraan melalui pendekatan langsung ke masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan momentum untuk mendapatkan keringanan pajak dan memperbaiki catatan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja dan UPTD Samsat berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan. Sosialisasi langsung ke pasar dinilai efektif menjangkau lebih banyak warga, khususnya yang selama ini belum mendapat informasi detail tentang pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan mampu menurunkan jumlah kendaraan yang menunggak pajak serta meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus memperkuat budaya sadar pajak di tengah masyarakat.(*)







