Lubuk Basung — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Plt. Asisten III Sekretariat Daerah, Hamdi, mengikuti Rapat Koordinasi Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah se-Sumatera Barat Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (23/7), dan diikuti dari Ruang Rapat Kantor Bupati Agam.
Rakor dipimpin langsung oleh Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah IV, Iwan Lesmana, serta diikuti seluruh perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam upaya penataan serta penyelamatan aset negara. Fokus utamanya adalah percepatan proses sertifikasi tanah milik daerah serta perlindungan terhadap aset yang berpotensi disengketakan atau dikuasai pihak lain.
Dalam arahannya, Iwan Lesmana menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam mengelola aset secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang. Ia juga mendorong setiap daerah untuk aktif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menyelamatkan aset yang dimiliki.
Hamdi, dalam kesempatan itu, menyampaikan bahwa Pemkab Agam mendukung penuh langkah-langkah yang disampaikan oleh KPK, khususnya terkait percepatan sertifikasi aset dan penertiban aset bermasalah. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi atas pendataan aset daerah, serta mempercepat proses sertifikasi sesuai target yang telah ditentukan.
“Rakor ini memberikan arah yang lebih jelas bagi kami dalam menyusun strategi penyelamatan aset daerah, sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menjaga aset sebagai bagian dari tanggung jawab tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Hamdi.
Ia menambahkan, hasil rapat ini akan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk mempererat koordinasi dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan aset milik daerah secara menyeluruh.(des*)






