Jakarta, fajarharapan.id – Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menuai perdebatan hangat. Vonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula dinilai tak mencerminkan rasa keadilan. Pakar hukum dan tokoh nasional, Mahfud MD, bahkan menyebut bahwa vonis tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat yang hanya menjalankan tugas.
“Kalau dia hanya menjalankan tugas dari atasannya, di mana niat jahatnya? Ini yang mestinya jadi pertimbangan utama,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (22/7/2025). Menurut Mahfud, setiap tindak pidana harus ada unsur kesengajaan atau mens rea. Tanpa itu, hukuman akan terasa janggal dan tak masuk akal.
Mahfud menegaskan, meski seseorang tidak menerima uang sepeser pun, unsur memperkaya orang lain bisa tetap dikenakan. Namun, jika tindakan itu dilakukan dalam kerangka tugas resmi yang dilandasi perintah sah, maka pidana tidak semestinya dijatuhkan. “Hukum pidana bukan untuk menghukum kesalahan administratif,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Tom Lembong berawal dari kebijakan impor gula tahun 2021 yang disebut merugikan keuangan negara. Namun, menurut pihak pembela, kebijakan tersebut justru ditujukan untuk menjaga kestabilan harga dan stok gula nasional di tengah krisis global. Instruksi datang langsung dari Presiden, dan Tom sebagai pembantu Presiden hanya melaksanakan keputusan.
Kebijakan impor gula dilakukan melalui penugasan kepada koperasi TNI dan Polri, yang bekerja sama dengan swasta untuk mendatangkan gula mentah. Pengadilan menyatakan ada kerugian negara hampir Rp200 miliar dari selisih harga jual dan beli. Namun, banyak pihak mempertanyakan metode perhitungannya, termasuk Mahfud.
“Kalau kerugiannya dibuat-buat dan tidak merujuk perhitungan auditor negara seperti BPKP, ini bisa jadi masalah besar. Bisa rusak sistem hukum kita,” kata Mahfud. Ia juga mengkritik isi putusan yang dinilai terlalu normatif dan bersifat ideologis, menyebut soal ekonomi kapitalis vs ekonomi Pancasila, yang tidak relevan dalam ranah pidana.
Tim kuasa hukum Tom Lembong pun menyayangkan vonis tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menyebut kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi, dan seluruh proses dilakukan secara terbuka serta sesuai aturan. “Kalau begini, siapa pun pejabat bisa dipidana hanya karena menjalankan tugas,” kata Zaid Mushafi, pengacara Tom.
Kasus ini menjadi perbincangan publik karena menyentuh batas tipis antara kebijakan negara dan tindak pidana. Jika setiap keputusan yang berujung kerugian dianggap korupsi tanpa membuktikan motif jahat, maka pejabat publik bisa lumpuh dalam membuat keputusan cepat dan taktis.
Mahfud MD pun mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat menghukum orang yang hanya menjalankan fungsi negara. “Kalau ini dibiarkan, esok lusa semua yang berani ambil keputusan penting bisa masuk penjara. Negara tidak akan jalan,” ujarnya.
Saat ini, semua mata tertuju pada langkah banding Tom Lembong. Banyak yang berharap pengadilan tingkat lebih tinggi bisa mengoreksi putusan tersebut dan menempatkan hukum pada jalurnya: sebagai penjaga keadilan, bukan alat menghukum niat baik.(*)






