Asahan, fajarharapan.id – Tawuran antar geng motor yang videonya viral di media sosial ditindakan tegas Polres Asahan. Pada Kamis (3/10/2024), pihak kepolisian menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan kasus yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam acara tersebut, hadir Kapolres Asahan bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Insiden tawuran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pelajar.
Dalam tawuran tersebut, terdapat satu korban yang mengalami pembacokan. Korban ini menjadi fokus perhatian pihak berwenang dan masyarakat.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa sebanyak 14 orang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun sebagian besar pelaku masih di bawah umur, mereka dikenakan pasal darurat UUD No. 12. Ini membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi mereka.
Afdhal juga menekankan pentingnya Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada pelaku. Hal ini bertujuan agar tindakan serupa tidak menular kepada pelajar lainnya di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa, menyampaikan apresiasinya atas penangkapan tersebut. “Ini adalah pukulan bagi kami di dunia pendidikan,” ujarnya.
Terkait sanksi untuk pelajar yang terlibat, Musa menegaskan akan memberikan tindakan mulai dari teguran. Tindakan ini bisa berupa surat perjanjian hingga kemungkinan dikeluarkan dari sekolah.
Lebih lanjut, Musa menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan razia di sekolah-sekolah. Razia ini bertujuan untuk memeriksa tas siswa dan kendaraan bermotor yang dibawa ke sekolah.
Kegiatan razia diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. Pihak sekolah akan lebih ketat dalam mengawasi siswa yang terlibat geng motor.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan pendidikan. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, siswa dapat terhindar dari pengaruh negatif. (Anwar)