HK-HKI Ajukan Sistem Buka-Tutup, Polisi Minta Penundaan

Arus lalulintas Sitinjau Lauik
Arus lalulintas Sitinjau Lauik

Padang – Surat dari pihak HK-HKI KSO, selaku kontraktor proyek pembangunan Flyover Panorama 1 Sitinjau Lauik, tengah menjadi sorotan publik setelah tersebar luas.

Dokumen yang ditandatangani oleh Project Manager Wahyudi Saputra itu berisi pemberitahuan mengenai rencana penerapan sistem buka-tutup arus lalu lintas di kawasan Tanjakan Panorama 1, yang terletak di ruas Jalan Padang–Solok.

Dalam surat tersebut, HK-HKI KSO mengajukan permohonan penutupan sementara jalur Sitinjau Lauik pada tanggal 21 hingga 23 Juli 2025. Penutupan itu direncanakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalur di area proyek pembangunan flyover.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, dengan harapan mendapatkan izin resmi atas pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut.

Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan persetujuan. Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan secara resmi.

“Karena surat resminya belum kami terima, maka belum bisa kami setujui. Untuk sementara, kegiatan tersebut kami minta ditunda hingga waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya pada Minggu (21/7/2025).

Dengan belum adanya izin dari kepolisian, maka arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik masih akan berjalan seperti biasa hingga ada keputusan lebih lanjut.(des*)