Dharmasraya, Fajarharapan.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Sujito, S. M., merupakan kader dari Partai Golkar, bantah ijazah paket C miliknya cacat prosedur. Hal ini, terkait dengan pemberitaan di keluarkan oleh salah satu media online terbitan Sumatera Barat Minangterkini. Com dengan judul .” Diduga cacat prosedur. Ijazah Paket C Sujito Anggota DPRD Dharmasraya Berpotensi Keranah Hukum. “.
Menurutnya, pemberitaan dirilis oleh oknum Wartawan dan diterbitkan redaksi media online tersebut yang melanggar hukum. Karena tidak relevan dan tidak mengacu kepada UU No : 40/1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Hal ini dismapikan Sujito saat temu Pers di ruang kerjanya. Tepatnya di kantor DPRD setempat, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Sujito, S. M., pemberitaan dibuat oleh oknum Wartawan tersebut, tidak memiliki dasar. Tanpa ada cek and ricek, terhadap sebuah kebenaran informasi. Sehingga pemberitaan itu, lebih mengedepankan opini tidak jelas.
Ia juga mengatakan, bahwa pemberitaan itu, merupakan tudingan sepihak. Sehingga telah mencemarkan nama baiknya, sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2024-2029.
“Sebagai wakil rakyat, Saya masih memaafkan oknum Wartawan yang tidak mengedepankan prinsip jurnalistik tersebut. Sepanjang dirinya me. Inta maaf dan mengakui kesalahan. Selanjutnya kembali meluruskan pemberitaan, dan memulihkan nama baik saya. Sesuai dengan UU No: 40/1999 tentang Pers. Sekiranya tidak dilakukan oleh oknum Wartawan atau pihak redaksi media tersebut, maka Saya tentunya akan mengambil langkah hukum. ” Tegas Sujito, SM.
Ia memaparkan, bahwa prises pendidikan dilaluinya. Diakui negara, dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui lembaga penyelenggara program Paket C, pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Yayasan Arca Jaya. Terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 dan dinyatakan lulus pada tanggal 3 Mei 2021.
Lembaga non-formal ini, di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga setara dengan jenjang pendidikan SMA atau SMK. Adapun ijazah diterbitkan, telah diakui secara resmi oleh pemerintah. Adapun ijazah Paket C diterbitkan oleh PKBM Arca Jaya, memiliki legalitas sama dengan ijazah SMA/SMK reguler, dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dirinya juga memperlihatkan beberapa bukti konkrit, Saat mengikuti proses pendiskan di lembaga PKBM Arca Jaya,
” Saya memiliki bukti lengkap, baik ijazah maupun dokumen pendukung lainnya. Sehingga tidak ada alasan bagi siapa saja, meragukan keabsahan ijazah Saya. Namun dalam hal ini, sangat Saya sayangkan, kenapa Oknum Wartawan, atau redaksi media Online Minangterkini.com berani menerbitkan, dan merilis berita tanpa adanya konfirmasi kepada pihak bersangkutan. Padahal. Ini, menyangkut dengan nama baik seseorang. Negara kita, negara hukum. Jangan dikira wartawan, kebal terhadap hukum. Sebagai diketahui beberapa undang-undang berpotensi menjerat wartawan ke ranah hukum. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru disahkan.” Tegas Sujito.
Diujung pertemuan, Sujito juga me jelaskan. Setelah mendapatkan ijazah paket C tahun 2021. Dirinya melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi (PT) Universitas Dharmas Indinesia (UNDHARI). Sehingga sudah dinyatakan layak menyandang gelar akademik Sarjana Manajemen (SM) saat ini.
Fani SA







