Solok Selatan, fajarharapan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi melimpahkan perkara dugaan penyimpangan dana pinjaman individu yang dikelola Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu, dalam rentang waktu 2017 hingga 2020, kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (16/7/2025).
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, menyampaikan bahwa dalam pelimpahan tahap II ini, enam orang tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik kepada tim penuntut. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana pada Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag Bersama) Kecamatan Sungai Pagu.
“Barang bukti yang diserahkan mencakup 210 dokumen dari pihak pengurus BKAN, serta uang titipan senilai Rp457 juta yang saat ini disimpan di rekening pemerintah lainnya,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Intelijen A. Sahputra dan Kasi Pidana Khusus Irvan R. Prayogo.
Ia menambahkan, keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Muara Labuh, sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp716,6 juta ini, jaksa penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Y (57), Ketua BKAN periode 2015–2021
YS (35), Bidang Pengembangan Usaha periode 2018–2021
E (56), Bidang Pengembangan Usaha periode 2015–2018
F (58), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) periode 2016–2018
OF (53), Wali Nagari Pasir Talang Barat periode 2014–2020
S (47), Wali Nagari Pasir Talang Timur periode 2011–2022
Seluruh tersangka telah menjalani masa penahanan sejak 20 Maret 2025.(sdw)







