Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup WhatsApp yang dibentuk oleh Nadiem Makarim bersama stafnya sebelum resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Pernyataan itu disampaikan Abdul saat merinci dugaan peran para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS, termasuk Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL).
Menurut Abdul, grup WhatsApp tersebut dibuat pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan (JT), Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim (NAM), dan dinamakan Mas Menteri Core Team. Grup ini sudah mulai membahas rencana digitalisasi pendidikan bahkan sebelum Nadiem diangkat sebagai menteri.
“JS yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri sejak 2 Januari 2020 hingga 20 Oktober 2024, bersama NAM dan Fiona, membentuk grup WhatsApp tersebut. Isinya membahas rencana program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, jika NAM nantinya menjabat sebagai menteri,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).
Setelah Nadiem resmi menjadi menteri pada 19 Oktober 2019, lanjut Abdul, Jurist Tan kemudian mewakilinya dalam pembahasan proyek pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS.
“Pada Desember 2019, JS atas nama NAM melakukan pembicaraan teknis terkait pengadaan TIK berbasis ChromeOS dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK),” katanya.
Abdul juga menyampaikan bahwa Jurist Tan merekomendasikan agar Ibrahim Arief dikontrak sebagai konsultan teknologi untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“JS meminta bantuan kepada IBAM dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak kerja bagi Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek guna membantu program digitalisasi TIK dengan sistem operasi ChromeOS,” ungkapnya.
Selain itu, Jurist Tan dan Fiona Handayani yang akhirnya diangkat menjadi Staf Khusus Menteri juga disebut memimpin rapat-rapat internal terkait proyek ini. Padahal, secara aturan, staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“JS bersama Fiona memimpin rapat daring yang diikuti oleh SW selaku Direktur SD, MUL selaku Direktur SMP, serta IBAM. Dalam rapat tersebut, mereka mendorong agar proyek TIK di Kemendikbudristek menggunakan sistem ChromeOS, meski secara struktural staf khusus tidak berwenang dalam proses perencanaan, pendanaan, maupun pengadaan proyek,” tegas Abdul.
Berikut ini adalah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis ChromeOS:
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021
Mulatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek periode 2020–2021
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.(des*)






