Lubuk Sikaping – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, melaksanakan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menyampaikan bahwa tes urine ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
“Pelaksanaan tes ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba, baik di kalangan warga binaan maupun petugas,” ujarnya.
Pelaksanaan tes mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor PAS-PK.08.02-1033 tertanggal 26 Juni 2025, yang menekankan pentingnya deteksi dini serta menjaga integritas aparat pemasyarakatan.
Kegiatan ini berlangsung atas kerja sama antara petugas kesehatan Rutan dan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman. Sebanyak 20 orang warga binaan dan 5 petugas dipilih secara acak untuk menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh peserta dinyatakan negatif dari zat terlarang.
“Ini merupakan pelaksanaan tes urine yang kedua sepanjang tahun 2025. Alhamdulillah, semuanya menunjukkan hasil bersih,” ungkap Resman.
Ia juga menegaskan komitmen Rutan Lubuk Sikaping untuk terus menjaga integritas lembaga dari pengaruh narkotika. Selain pemeriksaan berkala, pihaknya juga rutin melakukan patroli dan pemeriksaan kamar hunian sebagai bagian dari langkah antisipatif.
Saat ini, Rutan Lubuk Sikaping menampung 134 warga binaan dan didukung oleh 56 petugas. Sebanyak 62 persen dari penghuni rutan merupakan narapidana kasus narkoba.
“Dengan tingginya jumlah warga binaan yang terjerat kasus narkoba, tentu upaya pengawasan dan pencegahan akan terus kami tingkatkan,” tutup Resman.(des*)






