Ahok Buka Suara Usai Diperiksa Penyidik Soal Korupsi Lahan Pemprov

Basuki Tjahaja Purnama

Jakarta, fajarharapan.id – Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan Ahok kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,  Rabu (11/6/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Meskipun waktu kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke Mabes Polri tak diketahui pasti, keberadaannya di Gedung Awaloedin Djamin terkonfirmasi setelah ia terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.50 WIB. Para awak media yang bersiaga untuk mewawancarainya pun gagal mendapatkan pernyataan langsung karena Ahok langsung masuk ke dalam mobilnya begitu keluar dari gedung pemeriksaan.

Saat dimintai konfirmasi secara terpisah oleh wartawan, Ahok membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan tambahan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dilakukan pada Maret tahun lalu. “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan rusun Cengkareng,” kata Ahok.

Mantan Komisaris Utama Pertamina ini menolak untuk mengungkapkan detail materi pemeriksaan, namun ia menegaskan sikapnya yang tetap kooperatif. “Saya bantu penyidik. Jangan sampai penyidik kalah dari tersangka,” ujarnya singkat.

Kasus yang menjerat pengadaan lahan proyek rusun ini mencuat ke permukaan pada 2016, saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, ia menemukan kejanggalan dalam pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan DKI. Setelah ditelusuri, tanah yang dibeli ternyata merupakan aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan tanah milik warga seperti yang tercantum dalam dokumen pembelian.

Ahok mencurigai adanya pemalsuan dokumen dalam transaksi tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam kasus ini adalah Toeti Noeziar Soekarno, seorang warga yang diduga terlibat dalam pengubahan status tanah. Dalam berkas yang diserahkan, tanah tersebut disebut sebagai tanah sewa, padahal dalam kenyataannya merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Temuan inilah yang kemudian dilaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada pertengahan tahun 2016.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sukmana (S) dan Rudi Hartono Iskandar (RHI). Keduanya dijerat berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016/Bareskrim tertanggal 27 Juni 2016. Menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar pada 2 Februari 2022, tindak pidana itu terjadi pada tahun 2015.

“Dua tersangka tersebut terlibat dalam proses pembelian lahan bermasalah yang luasnya mencapai 4,69 hektar dan tambahan 1.137 meter persegi,” ungkap Ramadhan kala itu. Lahan tersebut seharusnya tidak dapat diperdagangkan karena berstatus aset pemerintah.

Pemeriksaan Ahok kali ini dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sebagai pelapor awal, keterangan Ahok dianggap krusial untuk menguatkan konstruksi hukum dalam kasus yang sempat tertunda pengusutannya selama bertahun-tahun.

Kasus korupsi lahan rusun Cengkareng kembali menarik perhatian publik karena menyangkut aset negara dan pengelolaan anggaran publik yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar. Pemeriksaan terbaru ini sekaligus menjadi bukti bahwa proses hukum terhadap laporan yang sudah hampir satu dekade itu masih terus berjalan.

Ahok sendiri menegaskan komitmennya mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum. “Saya ingin proses ini tuntas, yang bersalah harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan diperiksanya kembali tokoh sentral seperti Ahok, masyarakat menaruh harapan bahwa kasus ini bisa segera dituntaskan dan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset publik di masa mendatang. (*)