Padang Pariaman – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali menegaskan komitmennya dalam tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Padang Pariaman meraih opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini disampaikan oleh Wabup, Rahmat Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman, Selasa (3/6/2025), saat membacakan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua Firman, S.Si, serta dihadiri oleh seluruh kepala OPD, jajaran pemerintahan, dan unsur legislatif.
“Alhamdulillah, Padang Pariaman kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Ini adalah refleksi kerja keras kolektif seluruh jajaran, serta bukti bahwa tata kelola keuangan publik kita telah berada di jalur yang benar,” ujar Rahmat Hidayat.
Menurut Wabup, WTP bukan semata penghargaan simbolik, melainkan bentuk pertanggungjawaban konkret pemerintah kepada publik. Namun ia juga mengingatkan: “Ke depan, bukan hanya soal akuntabilitas laporan, tetapi bagaimana anggaran benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.”
Laporan pertanggungjawaban ini, kata Rahmat, merupakan instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah sepanjang tahun anggaran, yang mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan publik.
Laporan Keuangan Pemda Tahun 2024 disusun dengan memenuhi prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memperhatikan kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Laporan ini terdiri dari; Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
Semua dokumen tersebut telah diaudit oleh BPK RI sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
APBD Tahun Anggaran 2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023, dengan perubahannya melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024.
Di akhir paripurna, Wakil Bupati secara resmi menyerahkan dokumen Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat, sehingga dokumen pertanggungjawaban ini menjadi pijakan strategis dalam membangun Padang Pariaman yang lebih kuat, inklusif, dan melayani,” tegas Rahmat menutup penyampaiannya.(r-bay)






