Solsel  

Aplikasi SPMB ‘Sipembidik’ Diluncurkan, Solsel Pastikan Penerimaan Siswa Baru Transparan

Solok Selatan Luncurkan Aplikasi SPMB Sipembidik
Solok Selatan Luncurkan Aplikasi SPMB Sipembidik

Solok Selatan, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi meluncurkan aplikasi Sipembidik (Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru Dinas Pendidikan) untuk digunakan dalam proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Peluncuran aplikasi ini sekaligus menjadi tonggak komitmen bersama lintas instansi dalam mewujudkan sistem penerimaan siswa yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sebagai bentuk penguatan integritas proses SPMB, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga menggelar penandatanganan Deklarasi SPMB 2025 yang melibatkan Kepala Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Wilayah Sumatera Barat, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, serta jajaran Dinas Pendidikan setempat.

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian penting dari pembangunan sektor pendidikan di daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa diskriminasi.

“SPMB adalah bagian dari komitmen kita bersama dalam menjamin akses pendidikan yang setara bagi semua anak. Dan tahun ini, Dinas Pendidikan telah menyiapkan aplikasi Sipembidik sebagai solusi digital yang mempermudah proses, baik bagi orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah,” ujar Yulian saat acara deklarasi di Aula Sarantau Sasurambi, Rabu (7/5/2025).

Aplikasi Sipembidik dirancang untuk mengakomodasi pendaftaran siswa baru mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP di seluruh wilayah Solok Selatan. Dengan sistem ini, seluruh tahapan penerimaan—mulai dari seleksi hingga pengumuman—dapat dipantau secara transparan dan terintegrasi.

Wabup Yulian juga menekankan bahwa penerapan sistem digital ini menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program pendidikan daerah seperti bantuan seragam gratis, bantuan untuk siswa kurang mampu, hingga perencanaan pembangunan sekolah.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait—mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, hingga Dinas Dukcapil—agar mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB berbasis aplikasi ini. Tak lupa, camat dan wali nagari diminta turut menyosialisasikan informasi penerimaan siswa baru kepada masyarakat dan mendorong anak-anak di wilayahnya untuk melanjutkan pendidikan.

“Saya juga ingatkan kepada kepala sekolah dan panitia pelaksana agar tetap berpegang pada petunjuk teknis. Jangan coba-coba menyimpang. Kalau melanggar, akan ada konsekuensi hukum. Sekarang kita diawasi oleh BBPMP dan juga Ombudsman,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BBPMP Wilayah Sumbar, Dr. H. Muslihuddin, mengungkapkan bahwa ada beberapa perubahan penting dalam SPMB tahun ini. Salah satunya adalah ketentuan bagi jalur prestasi, di mana sekolah diperbolehkan melakukan uji kompetensi meskipun seleksi berdasarkan nilai rapor.

“Sekolah kini diberi ruang untuk menilai lebih lanjut calon siswa di jalur prestasi, tentu tetap disesuaikan dengan kebijakan satuan pendidikan masing-masing,” jelasnya.

Perubahan lain juga terjadi pada sistem zonasi. Jika sebelumnya berbasis radius atau jarak tempuh, kini sistem zonasi sepenuhnya mengacu pada domisili resmi calon siswa. Hal ini diharapkan menghilangkan potensi kekeliruan dalam pemetaan wilayah penerimaan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap sekolah telah ditentukan kuota maksimal penerimaan siswa baru. Maka tidak ada lagi toleransi bagi sekolah yang ingin menerima siswa melebihi daya tampung.

“Semua sekolah di Indonesia, termasuk di Solsel, wajib patuh pada kuota yang sudah ditetapkan. Jika sudah penuh, tidak boleh lagi ada penerimaan tambahan,” ujar Muslihuddin.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan Syamsuria menambahkan bahwa kuota siswa di setiap sekolah telah disesuaikan dengan kondisi aktual jumlah lulusan di daerah masing-masing. Ini bertujuan agar distribusi siswa lebih seimbang dan tidak menumpuk di sekolah tertentu.

“Jumlah siswa yang diterima juga telah mempertimbangkan jumlah ruang belajar yang tersedia. Jadi, tidak akan ada lagi sekolah yang menerima siswa melebihi kapasitas ruang kelasnya,” terang Syamsuria.

Dengan sistem yang semakin rapi, digital, dan akuntabel ini, Pemkab Solok Selatan berharap angka putus sekolah dapat ditekan, serta setiap anak memperoleh hak pendidikan yang layak dan setara.(Sdw)