Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman Genius Umar dan Wawako Mardison Mahyuddin hadiri rapat paripurna DPRD Kota Pariaman yang dipimpin Ketua DPRD, Harpen Agus Bulyandi didampingi Wakil ketua dan anggota DPRD, di Aula DPRD, Manggung (13/6/23).
Rapat merupakan penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Pariaman terhadap Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman TA 2022 dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Keseluruhan fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman, menyetujui LKPD Walikota Pariaman dengan dibuktikan langsung penandatanganan nota kesepakatan dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Pariaman. Sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman tentang pertanggung jawaban APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022.
Wawako Mardison Mahyuddin, yang diberikan amanat oleh Walikota Pariaman berikan sambutan mengatakan, telah disampaikan pandangan akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Pariaman ditandai penanda tanganan Nota Kesepakatan antara Pemko Pariaman dengan DPRD tentang Ranperda Kota Pariaman tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman 2022.
“Jadi kita telah dapat melanjutkan proses berikut adalah penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022 ke Gubernur Sumatera Barat untuk di evaluasi’ ujar Mardison.
Diharapkan, kata dia, proses berikutnya berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya, sambung Wawako Mardison, pelaksanaan APBD 2022, dituangkan kedalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), merupakan pelaksanaan seluruh Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, sebut Wawako, untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi serta seluruh program unggulan pemerintah Kota Pariaman serta hasil pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Pariaman.
“Kedepannya saya meminta seluruh pimpinan OPD dan jajaran Pemko Pariaman agar lebih meningkatkan kinerja yang disertai upaya pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kita dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI,” terangnya lagi.
Ia selaku Wawako mendampingi Genius Umar sebagai Wako Pariaman periode 2018-2023, menyampaikan bahwa LKPD 2022 ini merupakan LKPD terakhir dari periode kepemimpinan Genius Mardison, terhitung mulai 09 Oktober 2023 ini pengabdian kami berdua berakhir.
Oleh karena itu, tambah Mardison, pada kesempatan ini, ia meyampaikan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan. Sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat telah berjalan dengan kondusif dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman.(mc/ssc).






