Jakarta, fajarharapan.id – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah seorang warga, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika permohonan ini dikabulkan, harga berbagai kebutuhan, termasuk nasi Padang, bisa mengalami perubahan mencolok.
Zico mengusulkan agar nominal mata uang rupiah disederhanakan, di mana Rp 1.000 akan dikonversi menjadi Rp 1. Berdasarkan informasi dari situs resmi MK per 11 Maret 2025, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 23/PUU-XXIII/2025. Ia menggugat ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.
Jika redenominasi diterapkan, harga barang dan jasa akan mengikuti perubahan nilai mata uang. Misalnya, jika sebelumnya seporsi nasi Padang dengan lauk ayam dihargai Rp 25.000, setelah redenominasi akan menjadi Rp 25. Namun, daya beli masyarakat tetap sama karena yang berubah hanya nominal, bukan nilai ekonomi.
Selain itu, harga-harga lainnya juga akan mengalami perubahan serupa. Misalnya, secangkir kopi yang sebelumnya Rp 10.000 akan menjadi Rp 10, dan biaya transportasi yang biasanya Rp 5.000 akan menjadi Rp 5.
Dalam permohonannya, Zico mengingatkan bahwa ide redenominasi rupiah sudah pernah diusulkan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada tahun 2010. Ia menekankan bahwa mata uang Indonesia memiliki salah satu pecahan terbesar di dunia, di mana nominal Rp 100.000 berada di peringkat kedua setelah pecahan VND 500.000 milik Vietnam.
Menurut Zico, redenominasi dapat membantu meningkatkan kredibilitas rupiah, mengurangi biaya pencetakan uang, dan menyederhanakan transaksi keuangan. Ia juga menyoroti beberapa negara yang telah berhasil menerapkan redenominasi, seperti Ghana (2007), Brasil (1994), Jerman (2002), dan Israel (1980).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa jumlah nol yang berlebihan pada mata uang Indonesia saat ini dapat menyebabkan kebingungan dalam pencatatan transaksi dan pengelolaan keuangan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah memproses uji materi yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Jika MK mengabulkan permohonan ini, Indonesia akan memasuki era baru dalam sistem keuangan, di mana nominal rupiah lebih sederhana dan mudah digunakan dalam transaksi sehari-hari. Pertanyaannya, apakah masyarakat siap dengan perubahan ini? Kita tunggu keputusan MK selanjutnya. (ab)






