Hukrim  

Polisi Tangkap Pasangan Suami-Istri Terkait Kasus Perdagangan Orang

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta – Polisi telah menangkap seorang pria dengan inisial F dan istrinya dengan inisial AG dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis, mengungkapkan bahwa ada 22 calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini.

“Auliansyah mengatakan bahwa korban-korban ini berasal dari Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

Pasangan suami-istri ini tidak bekerja sendirian dalam melakukan tindakan tersebut. Terdapat pihak lain yang turut berperan dalam pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, merekrut pekerja migran dari tempat asal, dan menjadi penerima pekerja di tempat tujuan.

Berdasarkan informasi yang diterima, polisi telah menyelidiki sebuah rumah yang terletak di Jalan H. Kotong Nomor 3 RT11/RW03, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tersebut ternyata digunakan sebagai tempat penampungan untuk 15 calon pekerja migran Indonesia.

“Dari 15 calon pekerja migran tersebut, mereka direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F dan suaminya, yaitu saudara AG,” ujar Auliansyah.

Mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Selanjutnya, polisi menemukan sembilan paspor dan visa di rumah milik F dan AG yang terletak di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT13/RW07, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Paspor dan visa tersebut, menurut Auliansyah, dibuat oleh F dan AG di kantor imigrasi Tangerang, Banten. Masa berlakunya selama 90 hari dan menunjukkan bahwa mereka akan berangkat pada tanggal 7 Juni 2023 melalui Surabaya, Singapura, Sri Lanka, dan Arab Saudi.

“Kemudian, Unit 1 Sumdaling melakukan pengembangan, dan hari ini, kami berhasil mengamankan tujuh korban tambahan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” tambahnya.

Fakta yang ditemukan adalah bahwa visa yang dibuat sebenarnya untuk keperluan ziarah, bukan untuk bekerja. Pelaku telah menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan menjadi petugas kebersihan.

“Auliansyah Lubis mengatakan bahwa terkait dengan gaji, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut karena masih terdapat perbedaan keterangan antara suami, istri, dan para korban,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menangani 22 korban tersebut. Mereka akan sementara waktu ditempatkan di rumah perlindungan Watunas Mulya Jaya, yang terletak di Jakarta Timur.(del)