Instruksi Presiden, Pengecer LPG Beralih ke Sub-Pangkalan

LPG
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat memantau agen pendistribusian gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Tangerang, Banten.

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebanyak 375 ribu pengecer gas LPG 3 kg kini telah resmi berstatus sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini dijalankan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto guna mengatasi antrean dan keterbatasan pasokan LPG di masyarakat.

“Ini instruksi langsung dari Presiden, seluruh pengecer kami ubah statusnya menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Selasa.

Perubahan status ini mulai diterapkan hari ini, dan Bahlil memastikan bahwa pengecer tidak perlu memenuhi persyaratan khusus untuk beralih menjadi sub-pangkalan. “Saat ini tidak ada persyaratan tambahan, langsung otomatis berlaku. Sistemnya sudah berjalan sejak pagi,” jelasnya.

Kementerian ESDM bekerja sama dengan Pertamina akan melakukan verifikasi guna memastikan distribusi LPG 3 kg oleh sub-pangkalan tetap sesuai ketentuan. Bahlil menambahkan bahwa proses perubahan status ini tidak dikenakan biaya, dan sub-pangkalan akan dibekali dengan sistem aplikasi untuk mempermudah pengelolaan penjualan.

Dengan adanya kebijakan ini, pengecer yang kini berstatus sebagai sub-pangkalan dapat lebih terorganisir dan menjadi bagian dari ekosistem UMKM yang lebih formal. (des*)