Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah melakukan pemblokiran terhadap aset milik Wajib Pajak PT DMB dengan tersangka SH, terkait kasus tindak pidana perpajakan berupa penghindaran kewajiban pajak yang telah dipotong atau dipungut namun tidak disetorkan.
Aset yang diblokir berupa tanah dan bangunan senilai Rp13 miliar milik Wajib Pajak PT DMB, yang bergerak di bidang jasa industri untuk berbagai pengerjaan logam dan barang dari logam.
PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus melakukan penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DJP untuk memulihkan kerugian negara serta mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.
Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP mengatur pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan tersangka terkait pidana perpajakan.
Selain itu, Pasal 38 dan 40 KUHAP mengatur berbagai bentuk penyitaan, seperti penyitaan biasa, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, serta penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan.
Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran SE-29/PJ/2021 yang memberikan petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di lingkungan DJP, yang mencakup penelusuran harta kekayaan untuk membuktikan dan memulihkan kerugian negara. Penelusuran tersebut dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pemblokiran, atau penundaan transaksi jika terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat mengajukan pembukaan blokir setelah melunasi kerugian negara beserta sanksinya. Kanwil DJP Jakarta Selatan I akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(BY)






