Pj Sekdako Pariaman Minta Jaga dan Junjung Tinggi Netralitas ASN

Kota Pariaman – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman didapuk menjadi tuan rumah acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dilaksanakan di Aula Balaikota Pariaman, pada Selasa, 5 November 2024.

Rakor yang mengusung tema “Pengendalian dan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Pada Tahun 2024” tersebut juga dihadiri Pj Sekdako Pariaman, Yaminurizal mewakili Pj.Walikota Pariaman yang berhalangan lantaran ada tugas lain tidak bisa diwakilkan.

Dalam kesempatan itu, Yaminurizal mengatakan, bahwa tema Rakor sangat menarik sekali. Hal ini sesuai dengan apa yang terjadi di Kota Pariaman saat ini..Yakni terkait masalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.

Menurut Yaminurizal, penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Saat ini di Kota Pariaman masalah netralitas ASN menjadi perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dari masyarakat” ujar Yaminurizal.

Menurut dia, selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus. Bahkan, menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Yaminurizal mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman, agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas. Ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung, agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas”, pinta Yaminurizal.

Sementara itu, Vifner sebagai salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar menyebutkan, bahwa salah satu tugas utama dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

Ia menegaskan upaya penindakan serta penegakan hukum itu sudah menjadi alternatif terakhir bagi Bawaslu. Hal itu ketika adanya suatu potensi pelanggaran terjadi termasuk pelanggaran netralitas ASN.

Netralitas yang dimaksud itu, kata Vifner, adalah ketentuan yang dilarang. Seperti perbuatan atau tindakan yang memang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Ia jelaskan, Netralitas merupakan faktor krusial untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan.

“Mari kita jaga Pilkada Badunsanak ini dengan berusaha memaksimalkan diri untuk segera. Juga bisa menegakan aturan, serta bisa menjada prinsip-prinsip netralitas ASN” ulas Vifner.

Acara Rakor ini dibuka Pj Sekdaprov Sumbar, Yozarwardi dan ditutup Plt Gubernur Audy Joinaldi dengan peserta Kepala Daerah, Sekdakab/Kota dan beberapa Kepala OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Sedangkan Narasumber lainnya dari Ditjen Otonomi Daerah dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI. (t/ssc).