Blog  

Pemerintah Bukittinggi Dukung Upaya Pencegahan Korupsi dengan KPK

Pencegahan Korupsi
Penandatanganan komitmen bersama berantas korupsi antara Pemkot Bukittinggi dan DPRD di hadapan KPK

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi untuk Anggota Dewan Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029.**

Sosialisasi ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10).

Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, menyampaikan bahwa upaya mencegah tindak pidana korupsi membutuhkan pemahaman mendalam dan komitmen bersama.

Dalam sosialisasi tersebut, Hani mengajak seluruh pihak untuk mengenali area rawan korupsi serta melakukan langkah pencegahan sejak dini, khususnya di lingkungan Pemkot Bukittinggi, baik di eksekutif maupun legislatif.

“Mari kita pahami dan jalankan langkah-langkah pencegahan korupsi secara konsisten. Penting bagi kita untuk memahami prinsip pengelolaan keuangan pemerintah serta menghindari jebakan korupsi,” ujar Hani.

Selain itu, Hani juga menegaskan peran strategis anggota DPRD dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Keterlibatan anggota dewan dalam upaya pemberantasan korupsi sangatlah penting. Mereka memiliki legitimasi dan pengaruh terhadap kebijakan publik serta alokasi anggaran, yang memungkinkan mereka mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tambah Hani.

Menurutnya, keterlibatan anggota DPRD akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi sehingga menjadi lebih menyeluruh dan berintegrasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan keberhasilan.

Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan sinergi antara semua pemangku kepentingan serta seluruh komponen bangsa.

“Terdapat beberapa area rawan korupsi di pemerintah daerah, di antaranya; pengaturan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, perizinan dan pelayanan publik, dana aspirasi, hadiah dalam perencanaan APBD, pengaturan proyek APBD, serta praktik gratifikasi, suap, dan pemerasan,” jelasnya.(des*)