Padang  

Samsat Padang Membuat Program Sakapa Dengan Mengandeng Perguruan Tinggi

Padang, fajarharapan.id – Kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAP) Padang, tetap memberikan kemudahan pelayanan terhadap warga wajib pajak untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Kemudahan pelayanan yang diberikan tersebut, terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK Tahunan, Registrasi Kendaraan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Tahunan serta Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Kendaraan Baru Bea Balik Nama (BBN 1).

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan dan Daerah di Padang Zul Akamal S.IP. M. MT kepada fajaharapan.id di Ruang kerjanya, Selasa (17/09/2024).

Lebih lanjut ZUL AKMAL mengatakan, pelayanan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahunan bisa melalui Samsat MPP Kota Padang dan Samsat Druve Thru di Halaman Kantor Samsat Padang mulai Senin hingga Jumat, dari pukul 09 hingga pukul 15.00 Wib.

Melalui kedua tempat pelayanan tersebut, persyaratan yang harus dilengkapi dan dibawa pemilik kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Seiring dengan pelayanan tersebut Samsat Padang, juga memiliki pelayanan unggulan, yakni Gerai Samsat di Transmart Padang, Plaza Andalas Padang dan di Area Chistin Hakim Batas Kota Padang, masing- masing dibuka pukul 11- 15.00 Wib.

“Tak hanya itu, Samsat Padang, juga memilki pelayanan samsat keliling,” ungkap Zul.

Samsat keliling yang melayanani wajib pajak kendaraan tersebut minggu pertama wajib pajak bisa mendapat pelayan dari petugas Samsat di Jl Patimura Pondok, krmudian Pondok Kafe Uje BP Kuranji, Pondok Ikan Bakar UPI, Imam Bonjol.

Pada Minggu kedua di kawasan Tugu Simpang Haru, Portal Indarung Pasar Belimbing,
Simpang PU PSDA dan

Simpang Gantiang, minggu ketiga, dikawasan Pondok Ikan Bakar Aru, Jembatan Siteba, Kator Camat Pauh, Tugu Simpang Haru, Simpang Ganting, minggu ke- empat di kawasan Imam Bonjol,
Taman Melati, Halaman Kantor Camat Bungus, Portal Indarung,
Tugu Simpang Haru dan minggu kelima di Jl. Patimura, Pondok,
Kafe Uje BP Kuranji, Pondok Ikan Bakar UPI dan di kawasan
Imam Bonjol Padang.

“Jadwal layanan melalui Samsat Keliling selama Enam Hari kerja itu, mulai pukul 08.30 sampai pukul 11.30 Wib,” sambung Zul.

Selain itu, petugas Samsat Padang, juga memberikan pelayanan bagi wajib pajak melalui carfree day setiap hari minggu pagi.

Menyinggung adanya kerjasama dengan Perguruan Tinggi di Kota Padang, terkait pelayanan bagi wajib pajak, menurut Zul, kita telah bekerjasama sama dengan Perguruan Tinggi yang diberi nama “Samsat Kampus Padang” (Sakapa).

Sakapa ini mengandeng Universitas Negeri Padang dan Universitas Andalas Padang, sedangkan dengan Universitas Putra Indonesia (Upi), sedang meritis kerjasama dan diharapkan dalam waktu dekat telah bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak sebagai tempat pelayanan pajak kendaraan.

Dengan banyaknya titik- titik pelayanan wajib pajak yang tersebar dalam Kota Padang, Zul mengajak wajib pajak agar dapat mengurus pajak kendaraan, karena pelayanan yang disajikan petugas Samsat Padang sangat mudah dan tidak menyita waktu yang panjang.

Untuk itu Ia mengajak wajib pajak, agar segera membayar Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) sebelum jatuh tempo.

Dikonfirmasi terkait adanya program pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, Zul membenarkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memang membuka program penghapusan denda pajak kendaraan, namun dari segi pokok pajak kendaraan tetap dibayar sepenuhnya oleh pemilik kendaraan.

Program yang digagas Pemrop Sumbar ini, berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Hal ini bertujuan untuk membantu dan meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Propinsi Sumatera Barat

Upaya yang dilakukan Pemrop Sumbar tersebut, merupakan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan dan bisa kembali menjadi wajib pajak yang taat.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, program pemutihan ini mencakup 4 pelayanan, meliputi, Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pembebasan Denda PKB dan BBNKB, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun berlalu.

Melui Program pemutihan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.

“Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat yang nantinya akan digunakan untuk menunjang pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Propinsi Sumatera Barat,” tutupnya.(R-Dz)