Sampit, fajarharapan.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menegaskan bahwa pihaknya belum ada menerima laporan terkait pungutan liar (pungli) selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia juga menekankan bahwa PPDB bebas biaya dan pihak sekolah telah diingatkan untuk tidak melakukan pungli.
“Kami belum ada menerima laporan pungli saat PPDB, kami juga terus mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak melakukan pungli karena PPDB ini gratis,” ujar Irfansyah di Sampit, Minggu (7/7/2024).
Pernyataan ini disampaikan setelah muncul isu di media sosial yang menyebutkan bahwa salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Sampit meminta biaya lebih dari Rp1 juta untuk seragam dan buku selama PPDB.
Irfansyah menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pungli tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran isu tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, sekolah yang bersangkutan membantah tudingan pungli tersebut, terutama karena isu tersebut muncul saat PPDB tahap pertama ketika belum ada pertemuan dengan orang tua atau wali murid.
“Sekolah yang bersangkutan sudah mengklarifikasi, mereka menyatakan tidak ada pungutan apapun karena bahkan masuk sekolah juga belum, jadi bagaimana meminta bayaran,” jelas Irfansyah.
Irfansyah juga menjelaskan bahwa hanya Komite Sekolah yang boleh melakukan penggalangan dana untuk mendukung sumber daya pendidikan, dan itu pun harus berupa sumbangan yang diputuskan melalui rapat dengan orang tua atau wali murid, biasanya setelah masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Ia mengakui bahwa terkadang koordinasi yang kurang baik antara sekolah dan Komite Sekolah dapat memicu kesalahpahaman.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Irfansyah menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik. Ia juga meminta orang tua atau wali murid yang merasa menjadi korban pungli untuk melapor agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami masih membuka kesempatan bagi yang ingin melapor terkait pungli maupun pelanggaran lainnya selama penyelenggaraan PPDB. Laporan bisa langsung ke dinas kami atau via WA 081347922304,” lanjutnya. (audy)






