Pemko Pariaman Terus Genjot PAD Melalui Pajak BPHTB dan PBB-P2 Tahun 2024

Kota Pariaman – Sebagai upaya untuk lebih meningkatkan layanan perpajakan Kota Pariaman dengan mengoptimalkan penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman lakukan Rapat Kordinasi (Rakor).

Kegiatan Rakor yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman ini bersama dengan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ada di Kota Pariaman dan pemungut PBB-P2 tingkat Desa/Kelurahan di Balairung Pendopo Walikota, Rabu (3/7/2024).

Pj.Wali Kota Pariaman Roberia pada Rakor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta. Karena, telah bersedia memungut pajak dan memberikan kontribusi kepada Pemko Pariaman selama ini.

“PBB-P2 atau BPHTB adalah aspek yang penting bagi PAD, maka Penerimaan BPHTB perlu penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan. Oleh karena itu, OPD dan kolektor (pemungut pajak) tetap melakukan pelayanan dengan sebaik mungkin” ucap Roberia.

Begitu juga dengan PPAT, sebut PJ Wako Roberia, kita berharap akan tetap menjadi sahabat. Dan, bersedia membantu warga Kota Pariaman dalam pengurusan kepemilikan tanahnya.

Dia jelaskan, Rakor Pajak BPHTB dan PBB-P2 dilaksanakan bertujuan untuk koordinasi antara Pemko Pariaman, PPAT, dan kolektor terkait pungutan BPHTB.

Tidak hanya itu, ditambahkan Roberia, bertujuan untuk meningkatkan PAD, khususnya PBB-P2 dan BPHTB. Juga silaturahmi antara pengelola PBB dan BPHTB, PPAT sekaligus bertukar fikiran untuk kemajuan Kota Pariaman ke depannya.

“Mari kita bersama satukan tekad untuk kemajuan Kota Pariaman ke depannya. Dan, selalu semangat untuk membantu masyarakat Kota Pariaman dalam memudahkan proses hak kepemilikan tanah” harapnya.(mc/ssc).