Kotim  

Diskominfo Kotim Tingkatkan Pemahaman Pengadaan Barang dan Jasa Melalui E-Katalog

Sampit, fajarharapan.id – Untuk meningkatkan pemahaman tentang katalog elektronik dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotawaringin Timur mengikuti sosialisasi di Jakarta pada 10-14 Juni 2024.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sosialisasi ini bertujuan menyegarkan dan menyamakan pemahaman terkait katalog elektronik serta meningkatkan kemampuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” kata Marjuki dalam keterangan pers yang diterima di Sampit, Kamis (13/6/2024).

Katalog elektronik atau e-catalog adalah sistem informasi yang berisi daftar, merek, jenis, spesifikasi teknik, harga, dan jumlah ketersediaan barang atau jasa dari berbagai penyedia. Marjuki menekankan pentingnya pemahaman yang baik dan benar tentang e-katalog untuk menghindari kesalahan dalam pengadaan.

“Ini juga merupakan bentuk keseriusan dan dukungan Diskominfo terhadap optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” tambahnya. Marjuki berharap bimbingan teknis ini dapat membangun persepsi dan pemahaman bersama tentang katalog elektronik, khususnya bagi Diskominfo, agar program ini berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan pengetahuan yang diperoleh, Diskominfo diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui e-katalog di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Bagi kami, ini sebuah keharusan karena Diskominfo sangat mendukung digitalisasi dalam pemerintahan. Mudah-mudahan pengetahuan yang didapat dapat memperbaiki penerapannya,” harap Marjuki.

Rudi Alfian, salah satu narasumber, mengapresiasi inisiatif Diskominfo Kotawaringin Timur dalam mengikuti bimbingan teknis ini. “Ini sangat bagus sebagai bentuk kesungguhan dalam menerapkan penggunaan e-katalog sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam materinya, Rudi Alfian membahas peraturan tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, termasuk penggunaan katalog elektronik.

“Saya berpesan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah harus berpegang pada ketentuan aturan yang berlaku,” tutup Rudi Alfian.(audy)