Kemendag Revisi Aturan Impor Demi Kelancaran Industri Nasional

Impor Barang Bawaan.
Impor Barang Bawaan

Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) sering kali melakukan revisi terhadap aturan pembatasan impor barang ke Indonesia. Aturan ini pertama kali muncul melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sejak diterapkan, regulasi ini telah mengalami tiga kali revisi karena belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri. Pada awal tahun lalu, Permendag 36/2023 direvisi menjadi Permendag 3/2024, kemudian berubah lagi menjadi Permendag 7/2024, dan terbaru direvisi kembali menjadi Permendag 8/2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan bahwa revisi terakhir pada Permendag 8/2024 dilakukan karena banyak kontainer tertahan akibat tidak memenuhi dokumen impor yang diatur dalam regulasi sebelumnya.

Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penundaan ini disebabkan oleh dokumen impor yang belum terpenuhi, termasuk Persetujuan Impor (PI) dan Perizinan Teknis (Pertek).

“Kami selalu melakukan evaluasi, dulu saya sering bilang Permendag itu dinamis jadi selalu dievaluasi. Kebetulan ada penumpukan dan ternyata proses perizinan atau Pertek lama itu belum selesai,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).

Karena masalah ini, Budi menjelaskan bahwa pihaknya mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan kelonggaran agar barang-barang impor tidak tertahan di pelabuhan.

“Karena adanya penumpukan, Presiden memberikan arahan agar dilakukan relaksasi dengan mengubah Permendag, salah satunya dengan tidak lagi mempersyaratkan Pertek,” lanjutnya.

Lebih jauh, Budi menyatakan bahwa Permendag 8/2024 mengenai pengaturan impor ini mungkin saja akan direvisi kembali.

Menurutnya, Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mampu menyesuaikan dengan dinamika ekonomi untuk mendukung keberlanjutan industri dalam negeri.

“Permendag itu memang harus dinamis. Kita harus mengikuti perkembangan dinamika ekonomi yang ada, jadi setiap saat bisa dilakukan perubahan,” tutup Budi.(BY)