Simak Rincian Biaya Pajak Daihatsu Rocky 1.2X MT untuk Penggunaan Sehari-hari

Berapa pajak mobil Daihatsu Rocky.
Berapa pajak mobil Daihatsu Rocky.

Jakarta – Jika Anda mencari mobil kecil yang cocok untuk digunakan di dalam kota, Daihatsu Rocky bisa menjadi pilihan yang pas baik untuk aktivitas sehari-hari maupun perjalanan jauh.

Sebelum memutuskan untuk membeli mobil, penting untuk memperhitungkan biaya pajak kendaraan agar proses pembayaran pajak tahunan lebih lancar.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, pada Selasa (27/2/2024), berikut adalah rincian biaya pajak yang perlu diperhatikan untuk membeli Daihatsu Rocky tipe 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT adalah sebesar Rp 144.000.000.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN 1) dikenakan saat pembelian mobil baru.
  • BBN 2 adalah pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah untuk pemindahan kepemilikan kendaraan bekas.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari NJKB, harus dibayarkan setiap tahun sesuai jadwal pembayaran yang ditentukan saat mendaftarkan kendaraan di Kantor Samsat. Keterlambatan pembayaran PKB akan dikenai denda tambahan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) wajib dibayar setiap kali pembayaran pajak STNK.

Total biaya pajak tahunan untuk Daihatsu Rocky 1.2X MT di wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • PKB: Rp 2.205.000,00
  • SWDKLLJ: Rp 143.000,00

Jadi, total pajak tahunan yang harus dibayar adalah Rp 2.348.000,00.

Perlu diingat bahwa besaran biaya pajak kendaraan bermotor bisa bervariasi di setiap daerah, tergantung pada jenis mobil dan nilai jualnya.(BY)